> >

Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Pasti Ada yang Lain

Kriminal | 4 Agustus 2022, 19:33 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

Tapi dia cukup menyayangkan penetapan Bharada E menjadi tersangka penembakan Brigadir J harus menunggu waktu yang lama karena sudah jelas tembak menembak melibatkan dua pihak tersebut saja. 

Sementara menanggapi pernyataan dari pengacara Brigadir J yang menyebut pasti ada tersangka lain, Adrianus mengatakan hal tersebut sangat mungkin karena luka yang ada tidak hanya luka tembak, melainkan ada juga lain seperti sayatan. 

"Kalau luka-luka tembak bisa diterima atau dimengerti one on one ya, dengan kata lain Bharada E memang menembakkan senjatanya dari jarak yang berbeda, dari posisi yang berbeda sehingga terlihat (luka) yang ada di tubuh Brigadir J," tutur Adrianus. 

"Tapi kalau bicara soal sayatan, jari yang patah dan seterusnya, itu mungkin sekali dilakukan oleh orang lain," lanjutnya. 

"Jadi dengan kata lain ada orang lain yang melakukan penyiksaan di luar penembakan sementara, khusus penembakan dilakukan oleh Bharada E sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU