6 Nama Anggota KPU Daerah Dicatut Menjadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Rumah pemilu | 4 Agustus 2022, 18:05 WIBBaca Juga: KPU Kota Sorong Temukan Data Pemilih Diduga Tidak Valid
Hal itu berdasaran Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, tidak memenuhi persyaratan.
"Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi," kata Idham.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV