Ramai Anggapan Bharada E Disebut Hanya Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Buka Suara
Hukum | 4 Agustus 2022, 17:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mabes Polri menuai reaksi dari publik melalui internet.
Ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut dianggap hanya sebagai tumbal dalam kasus itu. Terpantau dalam media sosial frasa "Bharada E" memuncaki tren topik tertinggi di Twitter, Kamis (4/8/2022).
Menanggapi ramainya anggapan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, pihaknya terus bekerja dalam kasus ini.
Baca Juga: LPSK Minta Polri Jaga Bharada E supaya Tak Ada Intervensi dari Pihak Mana pun
Nurul mengatakan, kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan transparan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
"Jadi (Polri) masih terus bekerja ya, mohon sabar," jelas Nurul dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Ditanya terkait adanya kemungkinan Polri dalam menetapkan tersangka lain dalam kasus Brigadir J, ia meminta semua pihak untuk bersabar.
"Ditunggu saja hasil investigasinya ya," tandasnya.
Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka, Usman Hamid Sebut Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, DIrektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Andi.
Andi juga menyebut bahwa Bharada E tidak sedang membela diri saat kejadian baku tembak terjadi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com