> >

Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Selalu Down Tiap Kali Diperiksa: Saya Lihat Sendiri

Hukum | 4 Agustus 2022, 17:59 WIB
Tim kuasa hukum Istri Kadiv Propam Nonaktif Ferdy Sambo dalam Konferensi Pers Breaking News Kompas TV, Kamis (4/8/2022) sedangkan yang berbicara adalah pengacara bernama Sarmauli Simangunsong(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebutkan kliennya tersebut tiap kali diperiksa langsung down kondisi kesehatannya.

Ia menyebut, pemeriksaan itu sudah dilakukan selama tiga kali. 

Selama tiga kali prosees itu, ungkap Arman, ia melihat sendiri kondisi kliennya itu langsung turun usai dilakukan pemeriksaan.

Ia juga cerita, pemeriksaan itu terjadi di kediaman kliennya tersebut dan hadir juga bersama Psikolog klinis yang senantiasa memantau kondisi istri Irjen Ferdy Sambo.

"Ini sudah tiga kali pemeriksaan yang sudah dialami klien kami. Setiap pemeriksaan itu saya melihat sendiri selalu, ibu PC (istri Ferdy Sambo-red) langsung down, selalu turun kondisinya," kata Arman Hanis dalam Breaking News di KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

"Saya tidak bisa menjelaskan kondisinya secara detail, psikolog klinis yang bisa menjelaskan. Tetapi saya ihat sendiri kondisinya turun setiap pemeriksaan," sambungnya.

Untuk itulah, lanjutnya, ia ingin nanti jika pemeriksaan dilakukan lagi, maka pemeriksaan tersebut tidak dilakukan berkali-kali.

"Bisa juga direkam agar tidak dilakukan berkali-kali," paparnya. 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Belum Juga Muncul di Muka Publik, Kuasa Hukum: Kondisinya Sulit, Masih Terguncang

Sementara itu, kuasa hukum lain dari istri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, menyebut kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali.  Yakni tanggal 9,11,dan 12 Juli. 

Istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ibu PC warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong.

Sarmauli menyebutkan, kasus ini ini terkait dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Sarmauli, keterangan kliennya sebagai saksi dan korban serta adanya alat bukti yang mendukung harusnya sudah ada yang dilaporkan sebagai tersangka.

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka," sambung Sarmauli.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Luka atau Memar di Tubuh Istri Ferdy Sambo: Ditemani Psikolog Klinis

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama ini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Kasus sudah berjalan hampir sebulan lamanya, sejak peristiwa terjadi pada 8 Juli silam. 

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU