Bharada E, Tersangka Tewasnya Brigadir J Bisa Dapat Perlindungan LPSK Asalkan ...
Hukum | 4 Agustus 2022, 14:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Usai dijadikan tersangka, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bisa tetap mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) asal mau menjadi justice collaborator.
Ketua LPSK Hasto A Suroyo menegaskan, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi itu asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," katanya di Jakarta, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Antara.
Hasto juga menyebutkan, berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.
Akan tetapi, ujar dia, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan.
Apakah Bharada E bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, DPR Minta Publik Tak Banyak Berspekulasi
Syarat jadi justice collaborator
Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Suroyo.
Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara