> >

Bharada E, Tersangka Tewasnya Brigadir J Bisa Dapat Perlindungan LPSK Asalkan ...

Hukum | 4 Agustus 2022, 14:56 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan terhadap Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Kesaksian Rekan Ajudan Bharada E dan Brigadir J, Ricky yang Ada di TKP

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigjen Pol Andi R Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8) malam.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU