Irjen Ferdy Sambo dengan Sorot Mata Tajam Minta Maaf Dua Kali ke Institusi Polri
Peristiwa | 4 Agustus 2022, 11:27 WIB“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.
Sementara pasal juncto untuk Bharada E lainnya adalah Pasal 55 dan 56.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan (turut serta) melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan bukan atas dasar pembelaan diri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Ahli Singgung Pelanggaran Etik Propam di Kasus Kematian Brigadir J
Dalam keterangannya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan apa yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucapnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik akhirnya buka suara soal Bharada E.
Dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Taufan mengungkap Bharada E mengaku masih melepaskan 2 tembakan ke Brigadir J yang sudah tersungkur.
Dari dua tembakan itu, dibongkar Taufan, diarahkan ke kepala Brigadir J. Lalu satu lagi, belum terungkap.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Berterima Kasih kepada Presiden Jokowi yang Sampai 3 Kali Beri Perhatian
“Memang dalam pemeriksaan kami, dia pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia,” ucap Taufan Damanik.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV