> >

Irjen Ferdy Sambo Minta Publik Bersabar dan Tak Berasumsi soal Penembakan Brigadir J

Hukum | 4 Agustus 2022, 11:07 WIB
Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo meminta semua pihak untuk dapat bersabar dan tidak berasumsi soal insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. (Sumber: Dok Divisi Humas Polri )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Kedatangan Sambo ini untuk diperiksa terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya, pada 8 Juli 2022 lalu. 

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Sambo menuturkan pemeriksaan hari ini merupakan kali keempat sejak kasus ini bergulir.

Dia pun kemudian meminta semua pihak untuk dapat bersabar terkait pengusutan kasus tesebut. 

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar," kata Sambo di Bareskrim Polri, Kamis.

 

Masyarakat, lanjut dia, juga diharapkan untuk tidak berasumsi terkait insiden baku tembak sesama polisi yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.

"Dan tidak memberikan asumsi persepsi simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa," ujarnya. 

Dalam pernyataannya, Sambo turut menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: Intonasi Jelas, Irjen Sambo Ucapkan Belasungkawa untuk Keluarga Brigadir J, Berikut Pernyataannya

Tak hanya itu, dia juga menyampaikan belasung kawa atas tewasnya Brigadir Yoshua.

“Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” ucapnya.

“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya.”

Sementara itu, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

Polisi menyebut penetapan tersangka Bharada E ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti.

Menurut penjelasannya, dari gelar perkara tersebut penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022). 

Bharada E menjadi tersangka atas laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

"Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujarnya.

Seperti diketahui, insiden baku tembak antar-polisi tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Di kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: 5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Dijerat Pasal Pembunuhan-Langsung Ditahan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU