> >

5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Dijerat Pasal Pembunuhan-Langsung Ditahan

Hukum | 4 Agustus 2022, 10:23 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Sumber: Tribunnews.)

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ucap Brigjen Andi. 

Menurut penjelasannya, Bharada E masih diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan  Brigadir J dalam insiden baku tembak di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Muncul, Minta Maaf ke Polri dan Ucapkan Dukacita ke Keluarga Brigadir J

Polri Sudah Periksa 42 Saksi

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J setelah memeriksa sejumlah saksi.

Setidaknya ada 42 saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus tersebut. 

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi," kata Brigjen Andi. 

Andi menjelaskan 42 orang saksi itu sudah termasuk ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Selain saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Termasuk telah melakukan penyitaan berupa alat bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP diperiksa dan diteliti laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Bharada E Langsung Ditahan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan Bharada E berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk melanjutkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," ujarnya,

Brigjen Andi menekankan, setelah pemeriksaan, Bharada E akan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tegasnya.

Penyidikan terus berlanjut

Polri berjanji pemeriksaan dan penyidikan tetap berkembang atau tidak berhenti pada penetapan tersangka Bharada E. 

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini," ujar Brigjen Andi. 

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan."

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Kesaksian Rekan Ajudan Bharada E dan Brigadir J, Ricky yang Ada di TKP

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU