5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Dijerat Pasal Pembunuhan-Langsung Ditahan
Hukum | 4 Agustus 2022, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Polisi menyebut penetapan tersangka Bharada E ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti.
Menurut penjelasannya, dari gelar perkara tersebut penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Bharada E menjadi tersangka atas laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
"Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujarnya.
Seperti diketahui, insiden baku tembak antar-polisi tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada Kemungkinan Bharada E Dijerat Pasal Berlapis
Berikut fakta-fakta terkait penetapan Bharada E menjadi tersangka, sebagaimana yang telah dirangkum Kompas.TV:
Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Pembelaan Diri
Bareskrim Polri menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E mengindikasikan tindakannya saat kejadian tidak dalam posisi sedang membela diri.
Hal ini sesuai dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan juga sejumlah alat bukti.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV