Ahli: Ada Salah Tafsir Prinsip Diskresi di Polri, Polisi Tidak Punya Atasan, Komandannya Hukum
Peristiwa | 4 Agustus 2022, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menilai, ada salah tafsir pada prinsip diskresi di kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal jika mengacu pada prinsip diskresi, polisi tidak mempunyai atasan dan juga tidak punya komandan.
“Anda mungkin masih ingat dua kali Kabareskrim aktif loh, dinas aktif, itu ditangkap oleh bawahannya sendiri, karena prinsip diskresi ini,” kata Hermawan Sulistyo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).
“Polisi itu tidak punya atasan, tidak punya komandan, komandannya polisi itu siapa? Hukum, hukum undang-undang. Jadi kalau atasannya melanggar hukum maka bawahnya tuh bisa menangkap.”
Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala
Namun sayangnya, kata Hermawan Sulistyo, di kepolisian belum ada pendidikan tentang diskresi.
Sehingga yang terjadi anggota-anggota polisi menafsirkannya terlalu luas soal prinsip diskresi.
“Ini saya lihat batas-batas itu yang mungkin ke depan harus disosialisasikan di kalangan anggota polisi sendiri, karena dengan belum terbiasanya, karena di polisi itu tidak ada pendidikan khusus mengenai deskripsi ini,” ujar Hermawan Sulistyo.
“Sehingga yang terjadi adalah ada juga anggota yang menafsirkan terlalu luas, kalau diskresi itu bisa suka-suka saya saya, untuk kepentingan saya, ini yang terjadi pada penyidikan ini gitu.”
Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas
Akibatnya, kata Hermawan, pemahaman diskresi yang salah dan dimanfaatkan untuk kepentingannya sendiri berujung kesalahan bagi Kapolri.
“Nah ada orang-orang yang memanfaatkan prinsip diskresi ini untuk kepentingannya sendiri, yang disalahkan Kapolrinya, Kapolri tidak ada kaitan dengan penyidikan yang seperti ini, ucap Hermawan Sulistyo.
“Meskipun tanggung jawab institusional itu hanya satu orang Kapolri, tapi kan tidak bisa disuruh bertanggung jawab, nanti minggu depan ada maling di pasar, Kapolrinya tanggungjawab lagi.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV