Komnas HAM Bongkar Kesaksian Rekan Ajudan Bharada E dan Brigadir J, Ricky yang Ada di TKP
Peristiwa | 4 Agustus 2022, 09:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebut Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digambarkan sempat mengacungkan senjata ke atas.
Keterangan itu diperoleh Komnas HAM dari kesaksian ajudan Irjen Ferdy Sambo, Ricky yang pada saat kejadian ada di kamar lantai bawah.
Demikian ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).
“Saudara Ricky ketika kami tanyai, dia waktu itu berada di kamar bawah, kesaksian dia, dia hanya mendengar jeritan, kemudian dia keluar, melihat Yoshua mengacungkan senjata ke atas, tapi dia tidak melihat siapa yang di atas,” cerita Taufan Damanik.
Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala
Kemudian, lanjut Taufan Damanik, Ricky bersembunyi di balik kulkas dan baru muncul setelah suara tembak menembak reda.
“Kemudian terjadi tembak menembak, agak bersembunyi di balik kulkas dia bilang, kemudian setelah itu, setelah tembak menembak itu reda, dia baru keluar dan melihat itu ternyata Richard dan Yoshua,” ucap Taufan Damanik.
“Kan hanya begitu, kemudian sebagian besarnya keterangan dari Richard, yang kita tanyakan dan dia katakan, begini peristiwanya dan diakhiri dengan dua tembakan.”
Lantas bagaimana dengan pernyataan kepolisian yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas
Taufan Damanik mengatakan, Komnas HAM menghormati hal tersebut karena ranah institusinya hanya sampai penyelidikan dan bukan projusticia.
“Jadi tentu kita menyerahkan kepada mereka, koordinasi kita rutin, kita hampir tiap hari koordinasi kepada Pak Irwasum terutama sebagai Ketua Tim, kadang-kadang dengan Pak Dofiri dan yang lain-lain,” ucap Taufan Damanik.
“Dalam rangka pengawasan kami koordinasinya tentu dengan Pak Menko Polhukam yang itu mewakili Istana dan tentu juga sebagai Ketua Kompolnas.”
Sebagaimana diberitakan, Komnas HAM memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo pada 27 Juli 2022.
Dalam pemeriksaan ajudan-ajudan Irjen Ferdy Sambo, hadir pula Bharada E memberikan keterangan dan pengakuan telah menembak Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Ahli Singgung Pelanggaran Etik Propam di Kasus Kematian Brigadir J
Malam tadi atau Rabu (3/8/2022), Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J setelah memeriksa 42 saksi.
Dalam keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, disebutkan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E di peristiwa tewasnya Brigadir J.
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV