Komnas HAM: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J Hanya Bisa Dijelaskan Istri Irjen Ferdy Sambo
Hukum | 4 Agustus 2022, 07:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menyatakan dugaan peristiwa pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hanya bisa dijelaskan oleh korban.
Adapun korban yang dimaksud tidak lain adalah Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Selain Timsus, Polri Kerahkan Irsus Periksa Siapapun yang Ada di Rumah Sambo Saat Brigadir J Dibunuh
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan alasan bahwa dugaan pelecehan tersebut hanya bisa dijelaskan oleh Putri Ferdy Sambo.
Sebab, kata Taufan, peristiwa tersebut pastinya hanya diketahui oleh dua orang yaitu Putri Candrawathi sendiri dan Brigadir J.
"Itu yang bisa memberikan keterangan hanya Bu Putri, sedangkan Yoshua sudah meninggal," kata Taufan dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/8/2022).
Menurut Taufan, ajudan Irjen Ferdy Sambo yang disebut berada di lokasi yaitu Bharada E dan Bripka Ricky pun tidak mengetahui secara pasti peristiwa tersebut.
Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri Tegaskan Penyidikan Belum Selesai
Taufan mengatakan ketika keduanya dimintai keterangan mengenai peristiwa itu, mereka mengaku hanya mendengar teriakan saja.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com