Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Ahli Singgung Pelanggaran Etik Propam di Kasus Kematian Brigadir J
Peristiwa | 4 Agustus 2022, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) disebut bisa menjerat Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dengan pelanggaran etik.
Demikian Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo merespons agenda pemeriksaan Tim Khusus Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kamis (4/8/2022).
“Dari segi prosedur penyidikan, dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan Sulistyo dalam Breaking News KOMPAS TV, Rabu (3/8/2022).
“Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang yang dilanggar.”
Baca Juga: Mahfud MD Bertemu Ayah Brigadir J: Ini Bukan Kriminal Biasa, Ada Psiko-hirarkis dan Psiko-politis
Menurut Hermawan Sulityo, untuk menerapkan pasal 338 KUHP atau pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi tidak cukup kuat.
Sebab, kata dia, bukti-bukti fisik terkait perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hilang dan TKP diduga sudah dibersihkan oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKPnya dibersihkan, itu makanya Kapolresnya dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan,” kata Hermawan Sulistyo.
Terlebih, lanjutnya, handphone milik Brigadir J tidak ditemukan dan hampir saksi-saksi yang dimintai keterangan melakukan gerakan tutup mulut.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus Kematian Brigadir J Diungkap Jujur: Kalau Menyimpang Nanti Kita Buka
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV