Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Ini Kemungkinan Poin yang Akan Diselidiki
Hukum | 4 Agustus 2022, 08:18 WIBBaca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan
Sebelumnya, Polri telah mengumumkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.
Bharada E selaku tersangka pertama telah dijerat beberapa aturan, meliputi Pasal 338 tentang pembunuhan, di-juncto-kan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Atas tindakannya, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kendati sudah mendapat tersangka, Polri menegaskan tokoh yang terlibat di TKP masih akan diperiksa, termasuk Ferdy Sambo beserta istrinya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri, ada pula institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang akan memeriksa tokoh kasus itu.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi.
Baca Juga: Beda Pendapat Dokter Indonesia dan Pakar Luar Negeri Soal Otak Dipindah ke Perut Setelah Autopsi
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara