> >

Mantan Kabareskrim Harap Polisi Umumkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J pada Malam Ini

Hukum | 3 Agustus 2022, 22:27 WIB
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, Susno Duadji, berharap Polri mengumumkan tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua pada malam ini. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Kurniawan Eka Mulyana)

“Setelah malam ini pun akan ada pengumuman, kita menunggu dari timsus sehingga malam ini akan ada pengumuman,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan di laboratorium forensik juga terus dilakukan, sebagai wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus ini harus dibuka seterang-terangnya.

“Juga prinsip kehati-hatian, kecermatan, ketelitian, dan pembuktian secarascientific, ini merupakan hal mutlak yang harus dilakukan.”

“Malam ini akan kita umumkan, termasuk pemeriksaan pada hari ini adalah Saudara Bharada E,” tuturnya.

Dedi juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, surat panggilan untuk Irjen Ferdy Sambo telah dikirimkan.

“Informasi yang saya dapat dari Dirpidum pada malam hari ini, untuk surat panggilan sudah dilayangkan, rencana akan dipanggil besok pagi.”

“Dipanggil sebagai saksi. Statusnya sementara ini kan sebagai saksi.” tuturnya.

Berkaitan dengan kasus ini, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menilai polisi, Komnas HAM, maupun LPSK masih berjalan di jalur yang benar.

“Kami sementara ini melihat, bukan hanya polisi, tetapi juga Komnas HAM, termasuk juga LPSK masih ada dalam relnya untuk melihat itu semua,” jelasnya dalam acara yang sama.

Ia menambahkan, dirinya melihat bahwa peristiwa ini merupakan peristiwa hukum, atau tepatnya peristiwa yang diduga kuat merupakan sebuah tindak pidana.

Karena ini peristiwa hukum, kata dia, maka yang harus dilihat adalah apakah prinsip-prinsip corpus delicti itu diterapkan.

“Apakah penegak hukum bekerja membangun apa yang disebut sebagai the body of crime itu, tubuh dari kejahatan.”

Ia juga menilai keterangan tentang dibutuhkannya waktu untuk mengungkap kasus ini bukan hanya disampaikan oleh pihak Polri saja.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa

“Tapi kan kita lihat misalnya dari sisi tim forensik yang melakukan autopsi ulang itu, juga menjelaskan, mereka kan independen, bukan bagian dari kepolisian, mengatakan membutuhkan waktu.”

“Selama kurun waktu yang disebutkan memang belum terlewati, hemat saya memang kita sedikit memerlukan kesabaran,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU