Mantan Kabareskrim Harap Polisi Umumkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J pada Malam Ini
Hukum | 3 Agustus 2022, 22:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Komjen (Purn) Susno Duadji, berharap Polri mengumumkan tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada malam ini.
Harapan Susno tersebut disampaikan dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
“Mudah-mudahan apa yang akan diumumkan malam ini, sudah mengumumkan tersangka.”
“Untuk jadi tersangka, semua orang tahu, apalagi orang hukum, bahwa dengan dua alat bukti, itu sudah cukup,” tuturnya.
Ia memberi contoh kasus, ada suatu peristiwa, baik pembunuhan atau penembakan, dan sudah ada pelaku yang mengaku menembak.
“Jenazahnya, tidak bisa dipungkiri, kasat mata ada. Kemudian jenazahnyapun “berbicara”, ada luka tembak, kemudian ada darah di sekitar itu, ada peluru, ada selongsong, ada proyektil, yang nembak ngaku, saksi ada.”
Baca Juga: Polisi Periksa 13 Saksi Tambahan Kasus Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Dimintai Keterangan
Jika benar malam ini polisi jadi menerapkan seorang tersangka pada kasus itu, maka tugas selanjutnya untuk penyidik, lanjut Susno Duadji, adalah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
“Soal tersangkanya misalnya baru satu orang, inilah tugas penyidik, apakah kejadian ini murni pelakunya satu, ataukah nantinya akan ada tersangka lain sebagai membantu melakukan,atau sebagai perencana, atau sebagai turut serta,” urainya.
Berdasarkan hasil autopsi nanti, kata Susno, misalnya ditemukan adanya luka lain atau tidak selain luka tembak, ia yakin penyidik akan mencari fakta lain.
“Karena penyidik tugasnya kan bukan membuat keterangan forensik, tapi menghubungkan antara keterangan-keterangan ini untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.”
Menanggapi pernyataan Menkopolhukam tentang dugaan adanya psikohirarki dalam penanganan kasus ini, Susno menyebut hal itu sudah diatasi oleh Polri.
“Sudah diatasi dengan menonaktifkan Pak Ferdy, menonaktifkan Brigjen Indra, menonaktifkan Kapolres. Ini saya kira sudah cukup.”
Periksa 13 saksi tambahan
Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di acara yang sama, mengatakan polisi telah memeriksa 13 saksi tambahan pada kasus tersebut.
“Update terbaru, sampai malam ini timsus sudah memeriksa 13 saksi tambahan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV