> >

11 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 8 Partai Berkasnya Lengkap

Rumah pemilu | 3 Agustus 2022, 19:22 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. 

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

Baca Juga: Dokumen Lengkap, 7 Partai Politik Lanjut ke Tahap Verifikasi Administrasi di KPU

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," kata Hasyim. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU