11 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 8 Partai Berkasnya Lengkap
Rumah pemilu | 3 Agustus 2022, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran 11 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 hingga Rabu (3/8/2022).
Adapun, dari 11 parpol itu yang dinyatakan dokumennya sudah lengkap sebanyak delapan partai.
Delapan partai itu ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Nasdem; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Keadilan dan Peratuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); dan Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.
Sementara yang berkasnya belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA); Partai Reformasi; dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Baca Juga: Bawaslu Pelototi Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Kontrak Perjanjian
"Dari 11 itu yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini 8 parpol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Ia menyatakan, pihaknya masih menunggu berkas parpol yang belum lengkap hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB.
"Bagi yang belum masih ada kesempatan sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 malam," ujarnya.
Sebelumnya, Hasyim menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap Hasyim, Jumat (29/7).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV