> >

Disdik DKI Buka Suara soal Dugaan Sekolah Negeri Paksa Siswi Pakai Jilbab

Peristiwa | 3 Agustus 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan tidak ada kewajiban dan paksaan bagi siswi sekolah negeri untuk memakai jilbab. 

Hal itu diungkapkan Disdik DKI menanggapi kabar dua sekolah negeri di Jakarta Barat dan satu sekolah di Jakarta Selatan memaksa murid-muridnya untuk mengenakan jilbab.

"Ya bilang wajib nggak ada, nggak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kami juga sudah ngejelasin bahwa nggak mewajibkan," kata Kepala Subbagian Humas Kerja Sama Antar-lembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah ketika dihubungi awak media, Rabu (3/8/22). 

Baca Juga: Ombudsman Jadwalkan Pemanggilan 4 Guru SMA di Bantul Terkait Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab

Taga menjelaskan bahwa memang ada Peraturan Gubernur No. 2292 Tahun 2015 mengenai penggunaan sekolah negeri yang mengatur baju seragam untuk muslimah termasuk jilbab.

 

"Cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Artinya itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya," kata Taga.

Terkait dengan pemberitaan soal dugaan pemaksaan siswi mengenai jilbab di Jakarta Barat, Taga justru menanyakan siapa yang memaksa siswi tersebut.

"Itu enggak benar, yang bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa?" ucapnya.

Menurut dia, Disdik DKI telah mengonfirmasi langsung berkait dugaan tersebut ke sekolah negeri yang diduga memaksakan kehendak kepada muridnya.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU