> >

Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group: Hak Masyarakat Dirampas, Negara Rugi 78 T, Tersangka Raib

Hukum | 3 Agustus 2022, 11:17 WIB
Aset perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Duta Palma Group disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Sumber: PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG )

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kerugian negara

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Ketut Sumeda dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8).

Kendati demikian, kedua tersangka tidak ditahan. Pertama karena Raja Thamsir sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka Surya masih dalam status DPO KPK sejak 2019.

Red notice

Melansir dari Kompas.di, Kejaksaan Agung berencana meminta bantuan International Criminal Police Organization atau Interpol menerbitkan red notice untuk menangkap Surya Darmadi, yang saat ini diketahui berada di Singapura.

”Jadi, orang yang memang kita kejar itu statusnya tersangka. Dengan adanya red notice, orang-orang itu akan dicari. Makanya ketika dia berada di beberapa negara, nanti red notice dari kita akan muncul. Mereka akan melihat di masing-masing negara,” jelas Supardi.

Ia menuturkan, Surya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, pihak kejaksaan belum meminta penerbitan red notice terhadapnya. Hingga kini, penyidik masih menanyakan kemungkinan diajukannya Surya untuk diterbitkan red notice. Sebab, sebelumnya, Surya juga sudah masuk dalam DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kan sudah DPO KPK. Logika saya sudah ada (red notice). Makanya, kan (red notice) itu ada masa waktunya, jadi kita tanyakan. Kalau sudah ada, berarti negara ini bisa melihat posisinya dan di sana memberikan informasi. Pokoknya kalau (aparat) di negaranya ada orang (tersangka) itu, mereka memiliki kewajiban untuk memberitahukan, termasuk Singapura. Semua yang punya polisi dan masuk organisasi Interpol,” ujarnya,

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU