Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group: Hak Masyarakat Dirampas, Negara Rugi 78 T, Tersangka Raib
Hukum | 3 Agustus 2022, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua orang tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Untuk tindak pidana korupsi, Kejagung menetapkan dua orang Tersangka, yaitu Raja Thamsir Rahman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 dan Surya Darmadi selaku Pemilik PT. Duta Palma Group.
Sedangkan, untuk tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu Surya Darmadi selaku Pemilik PT. Duta Palma Group.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Raja Thamsir terbukti melawan hukum lantaran telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu.
"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Kerugian Negara Capai Rp78 T
Rincian kasus
Kejagung menyampaikan, bahwa pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang di antaranya terdiridari PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).
Kesepakatan tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Tak hanya itu, kesepakatan yang terjadi juga untuk mempermudah persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Lahan tersebut terdiri dari HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV