> >

Ikut Pemilu 2019 dengan Perolehan 0,50 Persen Suara, Partai Garuda Daftar ke KPU Hari Ini

Rumah pemilu | 3 Agustus 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda akan mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (3/8/2022). 

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya akan menerima jajaran Partai Garuda sekitar pukul 14.00 WIB. 

Baca Juga: Partai Prima Mendaftar ke KPU: Partai Rakyat Biasa, Setiap Hari sebagai Hari Politik

"Hari ini, 3 Agustus, hanya ada satu partai yang akan daftar yaitu Partai Garuda pada jam 14:00 WIB," kata Idham kepada wartawan. 

Ia menjelaskan, semula ada dua partai politik (parpol) yang akan melakukan pendaftaran pada hari ini. Namun, Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) melakukan perubahan waktu pendaftaran. 

"PDKB mengubah jadwal pendaftarannya menjadi tanggal 14 Agustus 2022, yang awalnya pada tanggal 3 Agustus 2022 jam 14:00 WIB," ujarnya.  

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," kata Hasyim, Jumat (29/7/2022).

Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

Baca Juga: Partai Besutan Farhat Abbas Daftar ke KPU, Punya Motto "Adigang, Adigung, Adiguno, Rendah Hati"

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," pungkas Hasyim. 

Pada pemilu 2019, partai yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana ini ikut bertarung memperebutkan kursi, namun tidak lolos ke parlemen dengan perolehan suara mencapai  702.536 (0,50 persen).  

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU