> >

Siap-siap, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Dikenakan Denda Mulai Desember 2022

Update | 3 Agustus 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

Baca Juga: Pemprov DKI akan Teken MoU Uji Emisi Kendaraan dengan Bekasi dan Tangsel

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," kata Asep. 

Asep mengatakan bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU