LPSK: Asesmen Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Diwakilkan, Permohonan Perlindungan Belum Bisa Diproses
Peristiwa | 2 Agustus 2022, 21:11 WIBDia juga menyebut bahwa waktu asesmen bisa dilakukan antara minggu depan atau sebelumnya untuk mempercepat pemrosesan permohonan perlindungan.
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sehubungan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, status keduanya sebagai saksi atau terduga pelaku belumlah jelas.
Susilaningtias menyebut, Bharada E telah melakoni tiga kali pertemuan asesmen psikologis. Pihak LPSK tengah menunggu hasil dari asesmen psikologis tersebut.
“Kami masih melakukan asesmen, penelaahan, dan investigasi terhadap kedua permohonan ini (Bharada E dan Putri Sambo),” kata Susilaningtias.
Lebih lanjut, menurut dia, asesmen psikologis mesti dilakukan tiga kali seturut UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 28 ayat 1.
Peraturan itu menentukan kriteria seseorang agar bisa dilindungi LPSK, yakni terkait tindak pidana yang disampaikan dan pengecekan sifat keterangan pemohon.
Dalam kasus Bharada E, Susilaningtias menyatakan, harus ditilik apakah ia memiliki informasi penting tentang kejahatan yang diketahuinya, yakni dugaan kasus kekerasan seksual dan peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J.
“Kalau ada ancaman, kita juga perlu mengecek apakah memang ada ancaman terhadap beliau. Kalau memang ada ancaman, dari mana dan siapa dan bagaimana atau kapan--itu juga perlu kami cek,” pungkas Susilaningtias.
Menurut kepolisian, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini nonaktif, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Bharada E Sudah 3 Kali Assesment, Tunggu Putusan LPSK Jadi Terlindung di Kasus Tewasnya Brigadir J
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV