PKN Siapkan Jabatan untuk Anas Urbaningrum jika Sudah Bebas dari LP Sukamiskin
Politik | 2 Agustus 2022, 18:20 WIBBaca Juga: Gede Pasek: PKN Tak Akan Ganggu Pasar Partai Demokrat, Jangan Khawatir!
Dia dipidana menerima gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Atas putusan tersebut, Anas sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara pada 4 Februari 2015.
Namun ketika mengajukan kasasi ke MA, hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan PK dan MA memutuskan hukumannnya menjadi 8 tahun.
Baca Juga: Gede Pasek Resmi Daftarkan PKN ke Kemenkumham
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV