LPSK Buka Peluang Libatkan TNI untuk Lindungi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J
Peristiwa | 2 Agustus 2022, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka peluang untuk bekerja sama dengan TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara tewasnya Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Demikian Demikian Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo merespons dorongan pelibatan TNI dalam upaya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kasus tewasnya Brigadir J di "Sapa Indonesia Pagi" KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).
“Karena MoU itu kan belum ada, jadi biasanya untuk yang demikian kami langsung menghubungi dengan Panglima TNI kalau memang diperlukan,” kata Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto mengatakan, memberikan perlindungan kepada saksi atau korban saksi dalam sebuah perkara memang belum pernah terjadi.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Kasus Tewas Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo akan Ada Ujungnya
Namun, lanjut Hasto, dalam perkara tewasnya Brigadir J perlibatan unsur TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban bisa saja dicoba.
“Tetapi barangkali ini (melibatkan TNI) perlu dicoba ya,” ucap Hasto.
“Karena begini, perlindungan itu kan memang mandatnya LPSK, tetapi mandat itu sifatnya volunteer artinya orang yang menjadi pelindung itu harus sukarela.”
Kemudian untuk pelibatan TNI, kata Hasto, tidak bisa kuasa hukum dari pihak keluarga Brigadir J yang mengajukan hal tersebut.
Hasto mengatakan, jika memang ingin melibatkan TNI dalam perlindungan saksi dan korban dalam perkara tewasnya Brigadir J, permintaan itu harus disampaikan oleh LPSK langsung kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca Juga: IPW Dorong LPSK Libatkan TNI Lindungi Saksi Kasus Brigadir J: Saya Lihat Saksi Tidak Bebas
“Kalau misalnya Bung Martin dan teman-teman yang menjadi pengacara Brigadir J itu menilai belum bisa percaya kepada LPSK, kemudian mengundang TNI ini yang saya pikir tidak bisa, karena tidak ada pintu masuknya kalau TNI masuk demikian saja kemudian memberikan perlindungan,” jelas dia.
“Karena secara hukum tidak dimungkinkan itu. Satu-satunya kemungkinan ya kalau misalnya LPSK yang kemudian melakukan dan mungkin bekerja sama dengan TNI.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV