> >

LPSK Buka Peluang Libatkan TNI untuk Lindungi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J

Peristiwa | 2 Agustus 2022, 13:22 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka peluang untuk bekerja sama dengan TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara tewasnya Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Demikian Demikian Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo merespons dorongan pelibatan TNI dalam upaya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kasus tewasnya Brigadir J di "Sapa Indonesia Pagi" KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).

“Karena MoU itu kan belum ada, jadi biasanya untuk yang demikian kami langsung menghubungi dengan Panglima TNI kalau memang diperlukan,” kata Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto mengatakan, memberikan perlindungan kepada saksi atau korban saksi dalam sebuah perkara memang belum pernah terjadi.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Kasus Tewas Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo akan Ada Ujungnya

Namun, lanjut Hasto, dalam perkara tewasnya Brigadir J perlibatan unsur TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban bisa saja dicoba.

“Tetapi barangkali ini (melibatkan TNI) perlu dicoba ya,” ucap Hasto.

“Karena begini, perlindungan itu kan memang mandatnya LPSK, tetapi mandat itu sifatnya volunteer artinya orang yang menjadi pelindung itu harus sukarela.”

Kemudian untuk pelibatan TNI, kata Hasto, tidak bisa kuasa hukum dari pihak keluarga Brigadir J yang mengajukan hal tersebut.

Hasto mengatakan, jika memang ingin melibatkan TNI dalam perlindungan saksi dan korban dalam perkara tewasnya Brigadir J, permintaan itu harus disampaikan oleh LPSK langsung kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU