IPW Dorong LPSK Libatkan TNI Lindungi Saksi Kasus Brigadir J: Saya Lihat Saksi Tidak Bebas
Peristiwa | 2 Agustus 2022, 11:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong untuk melibatkan TNI dalam upaya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban pada kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengusulkan hal tersebut di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).
“LPSK sebagai lembaga independen, LPSK bisa memutuskan bahwa proses perlindungan yaitu minta perlindungan pada TNI ya. Kenapa IPW berbicara seperti itu? Karena memang kasus ini sesuatu yang mudah, tapi sulit terungkap,” kata Sugeng.
“Saya melihat posisi saksi-saksi tidak independen, tidak bebas ya, termasuk Bharada E.”
Dengan pelibatan TNI, Sugeng mengatakan, LPSK harus memastikan Bharada E dapat terlindungi dan tidak tersentuh oleh atasannya, kepolisian termasuk kesatuannya di Brimob.
Baca Juga: LPSK: Status Bharada E dan Putri Sambo Belum Saksi atau Korban, Tidak Mudah Jadi Terlindung LPSK
“LPSK kemudian menyaring. Nah, di sana LPSK melakukan assessment dengan melibatkan psikologi dan ahli lain agar saksi-saksi yang diberi perlindungan ini memberikan keterangan yang bebas dan independen,” ujarnya.
“Ini akan membantu pengungkapan kasus yang mudah tetapi menjadi ruwet seperti ini.”
Dalam keterangannya, Sugeng menyampaikan, saksi-saksi yang harus dilindungi bukannya hanya Bharada E ataupun istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sugeng menuturkan saksi-saksi lain dalam kasus tewasnya Brigadir J juga harus dilindungi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV