> >

Bawaslu Pelototi Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Kontrak Perjanjian

Rumah pemilu | 2 Agustus 2022, 09:49 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta para pengawas pemilu di seluruh Indonesia untuk memperhatikan serta mengawasi dengan seksama tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. 

Dalam Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tahapan pendaftaran parpol dilakukan pada 1-14 Agustus 2022, sehingga para pengawas pemilu harus bersiaga 24 jam mengawasi pendaftaran.

Baca Juga: Bawaslu: Bagi Parpol yang Tak Lolos Pendaftaran, Silakan Ajukan Sengketa

Pada tahapan pendaftaran ini, parpol akan mendaftar serta melampirkan berkas-berkas persyaratan ke akun Sistem Informasi Parpol (Sipol). 

Bagja mengatakan nantinya para Ketua Bawaslu di setiap tingkatan akan memperoleh akses Sipol yang sebelumnya telah diberikan oleh KPU.

"Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota khususnya ketua akan diberikan akses akun Sipol dengan catatan ada kontrak perjanjian kerahasiaan antara ketua Bawaslu RI dengan ketua Bawaslu provinsi serta ketua Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Bagja seperti dikutip dari bawaslu.go.id, Selasa (2/8/2022). 

Dia menyebut, pengawas pemilu harus siaga memantau kelengkapan data di Sipol para anggota parpol yang melakukan pendaftaran. 

"Pada ssat nanti memperhatian Sipol berjalan, teman-teman wajib memperhatikan, mengamati data yang dimasukkan ke sipol dengan catatan tidak boleh memotret untuk kepentingan pribadi. Bawaslu harus menjaga kerahasiaan seperti NIK dan data keanggotaan parpol, tidak ada kewenangan untuk hal tersebut," kata Bagja.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda berharap para pengawas pemilu di semua tingkatan untuk menjaga soliditasnya masing-masing. 

Menurutnya, tahapan pendaftaran parpol merupakan elemen penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU