> >

Tim Hukum Keluarga Brigadir J Tak Percaya LPSK Beri Perlindungan, Ketua LPSK Wanti-wanti Hal Ini

Peristiwa | 2 Agustus 2022, 09:39 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan kepada tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk tidak menilai keliru LPSK.

Sebab penilaian keliru mengakibatkan keluarga Brigadir J tidak dapat memperoleh perlindungan yang layak dalam kasus ajudan tewas di rumah jenderal ini.

Demikian Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).

“Saya sangat memaklumi dalam posisi sebagai kuasa hukum dari Brigadir Yoshua ya,  dengan situasi dinamika yang demikian ini tentu saja kecurigaan kepada berbagai pihak itu muncul,” kata Hasto.

Baca Juga: Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Masih dalam Konseling

“Tapi saya sampaikan bahwa jangan sampai hal-hal,  penilaian keliru terhadap LPSK ini kemudian mempengaruhi dan kemudian menyebabkan keluarga Yoshua ini tidak mendapatkan perlindungan yang layak.”

Hasto mengatakan, LPSK memang mempergunakan tenaga kepolisian untuk memberi perlindungan kepada saksi dan korbannya.

Namun demikian, Hasto menyampaikan penugasan tersebut dilakukan di bawah mandat dari LPSK dan ada sanksi bagi yang tidak menjalankan dengan baik.

“Selama ini kita lakukan memang, perlindungan yang memang kita mempergunakan tenaga-tenaga kepolisian, tetapi itu kan sebagai petugas yang harus bekerja menjalankan mandat yang ditugaskan oleh LPSK,” ucap Hasto.

“Dan ada sanksi buat mereka, kalau mereka kemudian tidak menjalankan secara baik atau misalnya mereka membocorkan rahasia dan sebagainya, itu ada sanksi pidananya.”

Baca Juga: Komnas HAM Gambarkan Saat Bharada E Mengaku Refleks Tembak Brigadir J

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas dalam kesempatan yang sama mengaku memang tidak mempercayai LPSK untuk memberi perlindungan kepada kliennya.

Pasalnya, pihak kontra dalam kasus kliennya yakni istri Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga meminta perlindungan LPSK.

“Bagaimana kami bisa mempercayakan saksi-saksi kami dilindungi oleh institusi yang sama yang melindungi juga orang-orang yang kontra terhadap mereka,” ucap Martin.

“Lalu, instrumen pelindung LPSK itu adalah organ dari BKO-nya kepolisian.”

Baca Juga: Komnas HAM Siap Panggil Irjen Ferdy Sambo usai Periksa CCTV Hari Terakhir Brigadir J dan Tahapan Ini

Martin kemudian berkaca dari proses pendampingan kliennya saat diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, polisi yang meminta keterangan kepada kliennya sangat berhati-hati menangani perkara Brigadir J yang tewas di rumah jenderal.

“Pada saat kami mendampingi saksi ya, pada saat pemeriksaan BAP, polisi pun terlihat itu sangat hati-hati. Bahkan mereka berbisik. Kita juga sekarang tidak bisa percaya sembarangan karena satu dan lain hal,” ungkap Martin.

“Oleh karena itu demi melindungi saksi-saksi kami dan juga kami belum melihat bahwa tenaga yang digunakan juga dapat seprofesional mungkin. Oleh karena itu kami belum melihat bahwa LPSK ini dapat melindungi saksikan secara secara baik dan benar.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU