Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai ke KPU untuk Ikut Pemilu 2024, Yakin Bisa Lolos Verifikasi
Rumah pemilu | 1 Agustus 2022, 15:05 WIBDalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
Baca Juga: Dirikan Partai Pandai, Farhat Abbas Gandeng Elsya Syarief dan Dokter Lois
"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV