Daftar Biaya yang Tidak Di-cover KIP Kuliah, Mulai dari Biaya Asrama hingga Wisuda
Sosial | 1 Agustus 2022, 14:20 WIB"Perguruan tinggi, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, red), pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM," tegas Muni.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihak-pihak tersebut tidak dibolehkan menyimpan buku rekening tabungan atau ATM milik mahasiswa penerima KIP Kuliah. Buku tabungan dan ATM harus dipegang mahasiswa bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Enam PTN yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri hingga Juli dengan KIP Kuliah atau Non KIP
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV