> >

Daftar Biaya yang Tidak Di-cover KIP Kuliah, Mulai dari Biaya Asrama hingga Wisuda

Sosial | 1 Agustus 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. Biaya wisuda menjadi salah satu biaya yang tidak di-cover oleh dana KIP Kuliah. (Sumber: Getty Image via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek mengumumkan biaya-biaya yang tidak di-cover oleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Untuk diketahui, bantuan biaya KIP Kuliah tidak mencakup semua kebutuhan mahasiswa.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan.

Menurut Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek Muni Ika, terbitnya Persesjen ini untuk menyempurnakan Persesjen Nomor 2 Tahun 2021.

"Pada Persesjen sebelumnya, tidak disebutkan beberapa jenis pembiayaan yang tidak ter-cover dalam bantuan KIP Kuliah. Karena itu, pada Persesjen yang baru, nomor 10 Tahun 2022, disebutkan, bahwa ada beberapa pembiayaan yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah," kata Muni seperti dilansir laman Puslapdik, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2022 Beserta Jadwalnya, untuk Kamu yang Belum Lolos SBMPTN 2022

Daftar Biaya yang Tidak Di-cover KIP Kuliah

1. Biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang, atau Praktik Kerja Lapangan (PKL)
2. Biaya asrama
3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
4. Biaya wisuda
5. Biaya jas almamater atau baju praktikum
6. Biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran

Muni mengatakan biaya-biaya tersebut bisa dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi.

"Biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan," papar Muni.

Dana KIP Kuliah Tidak Boleh Dipotong

Puslapdik juga menegaskan bantuan biaya KIP Kuliah tidak boleh dipotong dan dimanfaatkan oleh pihak lain selain penerima.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU