> >

Setelah Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J , IPW: Sudah Saatnya Dibuka ke Publik

Hukum | 1 Agustus 2022, 10:52 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terkait kasus baku tembak anggota Propam, Selasa (12/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Hal tersebut, kata dia, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasusnya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Pacar Brigadir J Disebut Ketakutan Usai Diperiksa Polisi, Putuskan Keluar dari Pekerjaan Bidan

Teguh mengatakan pihaknya pun mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut.

"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim," kata Teguh saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (31/7/2022).

Karena telah diambil alih Bareskrim Polri, menurut Teguh, sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskannya kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut.

Apalagi, Teguh menuturkan, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk oleh Kapolri.

Baca Juga: Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kembali Bertugas di Brimob, Polri: Statusnya Masih Saksi

Diketahui, berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anggota Satgassus bentukan Kapolri.

Keduanya disebut-sebut terlibat baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang juga merupakan Kepala Satgassus Polri. Selain itu, Brigafir J dan Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi," ucap Teguh.

Menurut Teguh, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Sebab, kasus kematian Brigadir J sangat berdampak pada turunnya citra Polri di masyarakat.

Baca Juga: Pengacara Sebut Brigadir J Nangis Ketakutan karena Terus Diancam Dibunuh, Ada Rekaman Elektroniknya

"Oleh karena itu, Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata Teguh.

Diketahui, sebelumnya penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk dua laporan seklaigus.

Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU