> >

Setelah Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J , IPW: Sudah Saatnya Dibuka ke Publik

Hukum | 1 Agustus 2022, 10:52 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terkait kasus baku tembak anggota Propam, Selasa (12/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Hal tersebut, kata dia, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasusnya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Pacar Brigadir J Disebut Ketakutan Usai Diperiksa Polisi, Putuskan Keluar dari Pekerjaan Bidan

Teguh mengatakan pihaknya pun mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut.

"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim," kata Teguh saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (31/7/2022).

Karena telah diambil alih Bareskrim Polri, menurut Teguh, sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskannya kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut.

Apalagi, Teguh menuturkan, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk oleh Kapolri.

Baca Juga: Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kembali Bertugas di Brimob, Polri: Statusnya Masih Saksi

Diketahui, berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anggota Satgassus bentukan Kapolri.

Keduanya disebut-sebut terlibat baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang juga merupakan Kepala Satgassus Polri. Selain itu, Brigafir J dan Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi," ucap Teguh.

Menurut Teguh, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Sebab, kasus kematian Brigadir J sangat berdampak pada turunnya citra Polri di masyarakat.

Baca Juga: Pengacara Sebut Brigadir J Nangis Ketakutan karena Terus Diancam Dibunuh, Ada Rekaman Elektroniknya

"Oleh karena itu, Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata Teguh.

Diketahui, sebelumnya penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk dua laporan seklaigus.

Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sedangkan laporan kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan terhadap korban yang sama.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ketakutan Minta Perlindungan LPSK, Pengacara Brigadir J Ingin Minta Perlindungan TNI

Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Teguh mengatakan, alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi.

Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.

Menurut Teguh, karena kasus ini terjadi di satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit seharusnga menegakkan aturannya sendiri.

Baca Juga: Anggota DPR Yakin Kasus Kematian Brigadir J akan Terungkap Jika Kapolri Punya Political Will

Yakni agar menjalani Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Dalam kejadian ini, menurut dia, Irjen Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan pengawasan melekat, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri, dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas," ujar Teguh.

Baca Juga: Pengakuan Ayah Brigadir J: Saya Disuruh Tanda Tangan, Baru Peti Jenazah Boleh Dibuka, Saya Tolak

"Dengan demikian, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik."

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menarik penanganan kasus Brigadir Yosua yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

"Penarikan untuk efektivitas dan efisiensi manajemen penyidikan dan mempercepat proses pembuktian secara ilmiah (SCI)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU