PKS Daftar Pemilu 2024, Ahmad Syaikhu: Daftar Hari Pertama Artinya Kami Siap
Rumah pemilu | 1 Agustus 2022, 10:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (1/8/2022).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, dengan mendaftarkan PKS pada hari pertama menandakan partainya siap menghadapi pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
"Sesuai dengan amanah dari aturan perundang-undangan tentu kami mengajak untuk mendaftarkan di hari pertama ini agar kita menunjukan bahwa PKS siap untuk mengikuti Pemilu 2024 yang akan datang," ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPP PKS yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang
"Bisa mendaftarkan secara langsung sebagai partai yang siap untuk mengikuti Pemilu 2024, saya didampingi Habib Aboe Sekjen dan seluruh jajaran DPP hari ini mendaftarkan secara langsung," kata Ahmad Syaikhu di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap Hasyim, Jumat (29/7/2022).
Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV