Sejarah Bendera Merah Putih, Ukuran Panjang dan Lebar serta Arti Warnanya
Sosial | 1 Agustus 2022, 08:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Agustus yang merupakan bulan kemerdekaan rakyat Indonesia dirayakan dengan mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah.
Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 RI pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ada sejumlah imbauan untuk merayakan bulan bersejarah ini.
"Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022," tulis Mensesneg.
Baca Juga: Logo dan Tema HUT ke-77 RI Beserta Cara Downloadnya, untuk Rayakan 17 Agustus 2022
Nantinya, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, masyarakat juga diimbau untuk menghentikan semua kegiatan.
"Berdiri tegap saat lagu kebangsaan “Indonesia Raya" dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati detik-detik proklamasi," lanjut Mensesneg.
Sejarah bendera Merah Putih
Melansir laman Gramedia, Senin (1/8/2022), penggunaan warna merah dan putih sebenarnya sudah dilakukan sejak zaman kerajaan.
Kerajaan pertama yang memakai bendera berwarna merah dan putih adalah Majapahit yang berpusat di Jawa Timur yang digunakan sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13.
Baca Juga: Kisah Sahur 9 Ramadan 1364 Hijriah: Teks Proklamasi Selesai Diketik, Siangnya Indonesia Merdeka
Sejumalah kerajaan lainnya seperti Kerajaan Kediri dan kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan juga menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan.
Hingga pada perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro menggunakan panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Bendera Merah Putih dijahit oleh Fatmawati dan pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.
Nama lain dari bendera Merah Putih adalah Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, Sang Dwiwarna
Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk bendera merah putih. Lagu ini merupakan karangan Ibu Soed yang digolongkan sebagai salah satu lagu wajib.
Baca Juga: Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera Usai Pembacaan Teks Proklamasi 1945
Ukuran Panjang dan Lebar Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur dalam UUD ’45 pasal 35, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ukuran panjang dan lebar bendera Merah Putih diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 3.
- Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
- Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm pada lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal\
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Arti Warna Bendera Merah Putih
Warna merah pada bendera Indonesia melambangkan keberanian, sementara putih melambangkan kesucian.
Selain itu warna merah juga melambangkan raga manusia, sementara warna putih melambangkan jiwa dari manusia.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Gramedia