KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai Hari Ini
Rumah pemilu | 1 Agustus 2022, 06:30 WIBBaca Juga: Hari Pertama 9 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024, KPU Lakukan Gladi Resik
KPU akan memverifikasi faktual kepada calon peserta yang hanya dilakukan kepada parpol non-parlemen atau parpol yang belum pernah jadi peserta pemilu.
"Khusus untuk parpol yang melampaui angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ini cukup diverifikasi administrasi saja," ujarnya.
Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi.
Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," ujar Hasyim.
Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan 18 bulan sebelum digelarnya Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022.
Daftar partai politik yang melakukan pendaftaran di hari pertama
- PDI Perjuangan
- Partai Keadilan dan Peratuan (PKP)
- Partai Reformasi
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai NasDem
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Perindo
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Baca Juga: Otomatis Peserta Pemilu 2024, Parpol yang Dapat Kursi DPR Tetap Harus Mendaftar ke KPU
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV