> >

Disebut Bisa Dipolisikan karena Lontarkan Spekulasi, Tim Kuasa Hukum Brigadir J: Kami Siap Tunggu

Politik | 30 Juli 2022, 17:53 WIB
Tim pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak saat menjelaskan perkembangan kasus penembakan Brigadir J di program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Kamis (21/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J siap menunggu laporan polisi yang diajukan oleh pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo. Laporan itu terkait keberatan atas asumsi dan spekulasi yang dituding pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo dilontarkan oleh tim kuasa hukum Brigadir J.

Tim kuasa hukum Brigadir J, Nelson Simanjutak mengingatkan, seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga: Pengacara Masih Yakin Brigadir J Dibunuh Usai dari Magelang Meski Komnas HAM Ungkap Fakta CCTV

"Jadi apa pun temuan gugatan baru dari pihak keluarga dan kuasa hukum, kami siap menunggu, apa pun itu," ujar Nelson saat dihubungi KOMPAS TV di program Kompas Petang, Jumat (29/7/2022).

Nelson menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum dan semua berdasarkan hukum. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban, begitu juga dengan pihaknya yang memiliki hak dan kewajiban dalam membela kliennya.

Menurut Nelson, pernyataan tim kuasa hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukan spekulasi atau asumsi.

Pihaknya mendorong penyidik untuk meneliti peristiwa yang masuk dalam rangkaian kejadian dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Kenapa Rumit? Ada Apa Sebenarnya? OPINI BUDIMAN

Keluarga juga telah meminta kejelasan mengenai kejanggalan luka-luka yang ada di jenazah Brigadir J dan bukti adanya dugaan kekerasan seksual. Namun, pihak kepolisian, sebutnya, tidak memberikan jawaban yang membuat keluarga tenang.

"Kita tunggu tiga hari tidak ada jawaban, kita juga punya hak juga, enggak ada yang sulit. Kita punya UU 39 Tahun 1999, ada 69 pasal, ada 69 indikator untuk meyatakan hak dan kewajiban asasi," ujar Nelson.

"Belum lagi ada aturan mengenai pelayanan publik 10 hari. UU Nomor 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan), ada juga UU kesehatan, UU forensik. Jadi semua harus clear," imbuhnya.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo Minta Kuasa Hukum Brigadir J Tak Spekulasi: Klien Kami Korban

Diketahui, sejauh ini proses penyelidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan dugaan tidak pidana kekerasan seksual berjalan secara beriringan.

Tuntutan keluarga agar ada proses autopsi ulang terhadap jenaazah Brigadir J sudah dilakukan dan saat ini sampel dari hasil autopsi sedang diperiksa di Laboratorium Forensik RSCM.

Komnas HAM juga mendalami kematian Brigadir J dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV dan memanggil para ajudan Irjen Sambo. Salah satunya Bharada E.

Adapun Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan Putri Candrawathi terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: 20 Sampel Autopsi Brigadir J Masuk Pemeriksan Laboratorium RSCM, Begini Proses yang Dilakukan

Kasus ini bermula dari peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E yang dilaporkan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) tiga pekan lalu.

Dalam peristiwa baku tembak tersebut, Brigadir J tewas. Namun, pihak keluarga menduga Brigadir J mendapat penganiayaan dan meninggal dunia. 

Dugaan tersebut mengemuka setelah melihat kejanggalan sejumlah luka di tubuh jenazah Brigadir J, hingga pihak keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU