> >

Bawaslu: Bagi Parpol yang Tak Lolos Pendaftaran, Silakan Ajukan Sengketa

Rumah pemilu | 29 Juli 2022, 17:12 WIB
Foto ilustrasi. Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut, pihaknya akan menjaga hak partai politik (parpol) apabila merasa dirugikan atau haknya diabaikan dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi parpol. 

Ia menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan secara maksimal dilakukan mulai tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI lewat pembentukan kelompok kerja (pokja). 

Baca Juga: Otomatis Peserta Pemilu 2024, Parpol yang Dapat Kursi DPR Tetap Harus Mendaftar ke KPU

Bagi parpol yang telah mendaftar kemudian tak disahkan dan menilai ada masalah, maka bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu. 

"Silakan mengajukan permohonan ke Bawaslu, baik ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Totok seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (29/7/2022). 

Ia mengatakan, permohonan sengketa mengenai pendaftaran parpol yang biasanya banyak muncul dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual maka akan dikaji dan dipertimbangkan sesuai aturan yang ada. 

"Kita akan kaji dan pertimbangkan. Tidak ada yang namanya hak istimewa. Kalau Bawaslu sewenang-wenang bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)." 

"Tetapi perlu juga melihat nilai keadilan, misalnya saat verfikasi memasukkan data hanya terlambat lima menit lalu tak disahkan oleh KPU maka bisa dilihat alasannya," kata dia.

Totok menyatakan, pihaknya akan mengedepankan upaya pencegahan sehingga parpol tak perlu melakukan gugatan.

"Bawaslu membentuk pokja-pokja mulai di RI (pusat, provinsi, sampai di tingkat kabupaten/kota yang bersama-sama dengan KPU." 

"Bawaslu akan mengawasi kerja KPU juga melakukan pendampingan sehingga hak-hak peserta pemilu itu sudah terjamin tanpa ada pelanggaran. Kita berharap Pemilu 2024 ini lebih baik," kata dia.

Seperti diketahui, parpol harus melakukan pendaftaran ke KPU pada 1-14 Agustus 2022 dan nantinya akan diumumkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang. 

Baca Juga: Bawaslu: Pengurus Parpol Boleh Tatap Muka dengan Warga, tapi Dilarang Bagikan Amplop

Pendaftaran, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB, terpusat di KPU RI yang mana data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI. 
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU