> >

Polisi Sebut Laporan Roy Suryo soal Pengunggah Meme Stupa Mirip Jokowi Jalan Terus

Hukum | 29 Juli 2022, 14:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berjalan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan alasan kliennya melapor karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pengunggah atau penyebar meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun, dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," kata Pitra dikutip dari Kompas.com, Jumat.

"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan."

Di sisi lain, Roy Suryo juga dilaporkan oleh dua orang terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi. Pakar telematika tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo tak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Di Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka Roy Suryo Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU