> >

4 Fakta Penangkapan Pembuat Video Ujaran Kebencian terhadap Polri: Admin Twitter Opposite689 Diburu

Hukum | 29 Juli 2022, 12:08 WIB
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022). (Sumber: ANTARA/Yogi Rachman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sub Direktorat IV Siber (Subdit IV Siber) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Snack Video @Rakyatjelata98 berinisial AH (24).

Dia ditangkap pada Rabu (27/7/2022) di kawasan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, AH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap karena membuat berita bohong atau hoaks bermuatan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan SARA," kata Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengunggah sejumlah video bermuatan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap pemerintah serta pejabat Polri.

Berikut empat akta tertangkapnya AH pemilik akun Snack Video @Rakyatjelata98:

Sebar Hoaks Demi Cuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut motif tersangka membuat dan mengunggah video berisi berita bohong alias hoaks ini lantaran faktor ekonomi atau untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Terkait motif tersangka melakukan perbuatannya adalah karena motif ekonomi. Tersangka ini tiap upload video postingan itu akan dapat uang dari Snack Video," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keuntungan dari mengunggah video tersebut dilihat dari jumlah pengunjung yang menonton video tersebut.

Baca Juga: Sebar Hoaks soal Pejabat Publik, Pemilik Akun @RakyatJelata98 Ditangkap, Ini Motifnya

Menurut penjelasannya, Aulia menerangkan semakin banyak yang menonton video tersebut maka pemilik akun akan semakin banyak memperoleh keuntungan.

"Keuntungannya tergantung beberapa banyak yang menonton. Dari hasil keterangan, dia mengaku dapat Rp 50-100 ribu per satu orang (yang menonton)," ucap Auliansyah.

Polisi Telusuri Akun @Opposite6890

Dalam pemeriksaan polisi terungkap, AH mendapatkan bahan dan materi videonya yang bernuansa ujaran kebencian ini dari akun @opposite6890.

"Tersangka dalam pemeriksaan mengatakan, sumbernya berasal dari akun Twitter salah satunya @opposite6890 dan channel Telegram @opposite6890," kata Endra Zulpan.

"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu selanjutnya diunggah di akun Snack Video @RakyatJelata98."

Sementara itu, Auliansyah Lubis menyebut pihaknya tengah menyelidiki sosok admin atau pemilik akun media sosial Twitter dan kanal aplikasi Telegram bernama @opposite6890.

"Akun @opposite6890 ini kan akun anonim. Kita akan lidik (penyelidikan) juga siapa adminnya, kita akan telusuri," kata Auliansyah.

"Nanti kalau kami sudah dapatkan adminnya, tentunya kami akan proses hukum yang bersangkutan."

Baca Juga: Di Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka Roy Suryo Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro

AH dilaporkan Seorang Warga MR

Adapun kasus ini dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari seseorang bernama MR.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan pelapor bukan seorang pejabat melainkan warga biasa. 

"Pelapor ini adalah masyarakat biasa," ucapnya.

Menurut Auliansyah, pelapor melaporkan akun @rakyatjelata98 karena tidak ingin ada kegaduhan. Hasil analisis polisi, postingan tersebut dikomentari banyak orang dan dapat menimbulkan kegaduhan.

"Dia (pelapor) lihat postingan di Snack Video itu dan lihat komentar bisa gaduh, nah dia enggak mau itu. Di komentar-komentar itu sudah sampai 10 ribu, jadi analisa kita akan terjadi kegaduhan," ujarnya.

Postingan Hoax @Rakyatjelata98

Melansir dari Kompas.com, salah satu video hoaks yang disebarkan akun Snack Video @Rakyatjelata98 adalah yakni video yang menyinggung mengenai pengungkapan kasus sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan.

Video tersebut menarasikan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merupakan kartel narkoba. Fadil juga disebut melindungi gembong hingga pengedar narkoba.

Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga disebut-sebut dalam video itu.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Wonosobo Dilaporkan ke Polda Jateng Diduga Palsukan Berita Acara Penggeledahan

Dalam narasi videonya, pembuat dan pengunggah video AH menjelaskan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Namun kasus tersebut kemudian dihentikan secara diam-diam oleh Kombes Pol Edwin Harianja yang kala itu menjabat Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Buntut dari pada kasus itu 10 orang anggota Polresta Bandara Soekarno Hatta termasuk Kasatnarkoba dimutasi.

Sementara, Kombes Edwin Harianja menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta justru tak disentuh, karena menurut AH, Edwin merupakan anak kesayangan dari Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif.

"Namun akhirnya diketahui kasus tersebut di-86-kan. Namun, karena Kombes Edwin adalah orang kesayangan Irjen Ferdy Sambo, maka kasus tersebut disenyapkan," bunyi video tersebut.

Dalam video yang sama AH kemudian menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima uang Rp 40 miliar dari Kombes Edwin. Pelaku lalu menuding Fadil Imran sebagai 'beking' kartel narkoba.

"Lalu uang Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil sebagai Kapolda Metro karena merasa dilangkahi. Dan Rp 10 miliar untuk Kapolresta Bandara Soekarno Hatta," demikian lanjutan narasi dalam video itu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU