> >

PDIP Yakin Mardani Maming akan Kooperatif Meski Sempat Buron

Hukum | 28 Juli 2022, 22:59 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP). (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PDIP meyakini salah satu kadernya, Mardani Maming, akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum. Mardani yang sempat menjadi buronan KPK, hingga siang tadi menyerahkan diri.

Politikus PDIP Trimedya Panjaitan menyambut baik sikap Mardani Maming yang akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan KPK pada Kamis (28/7/2022).

Trimedya menilai bahwa Mardani Maming akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

"Kami menyambut baik bahwa Pak Mardani Maming datang ke KPK memenuhi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. Kalau kita ikuti info di media massa bahwa Mardani Maming melalui pengacaranya pemeriksaan dilakukan tanggal 28 Juli, Kamis ini," ujar politikus PDIP Trimedya Panjaitan, Kamis (28/7/2022).

"Beliau sesuai suratnya itu memenuhi hadir. Tentu itu menunjukkan bahwa Mardani Maming kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dia hadir dan akan menjalani proses hukum tahapan-tahapan selanjutnya yang dilakukan KPK," tambah Trimedya Panjaitan.

Baca Juga: Dua Hari Jadi Buron KPK, Mardani Maming Sebut Pergi Ziarah

Selain itu PDIP juga bersedia memberi bantuan hukum kepada Mardani Maming dalam menjalani pemeriksaan kasusnya.

"PDIP menaruh perhatian terhadap kasus ini dan kami berikan bantuan hukum kepada Pak Mardani Maming nanti hal-hal apa yang sekiranya diperlukan Pak Mardani yang bisa dilakukan PDIP."

"Kami berharap Pak Mardani jalani proses ini dengan tegar dan yakin keadilan akan diwujudkan melalui proses hukum ini," pungkas Trimedya Panjaitan.

Diketahui bahwa Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.

Kasus suap dan gratifikasi yang dimaksud adalah soal izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu saat Mardani Maming menjabat sebagai bupati.

Mardani Maming juga ditetapkan sebagai buron Daftar Pencarian Orang atau DPO lantaran mangkir dari panggilan KPK.

Baca Juga: KPK Ungkap Mardani Maming Terima Suap Izin Usaha Pertambangan Rp 104,3 Miliar Lebih

Penulis : Christandi Dimas Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU