> >

Terjerat Kasus Suap, PBNU Berhentikan Sementara Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum

Hukum | 28 Juli 2022, 17:34 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan telah memberhentikan sementara Mardani H Maming dari jabatan Bendahara Umum (Bendum) PBNU karena terjerat kasus suap yang ditangani KPK.

Ketua PBNU bidang Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur menjelaskan penonaktifan Mardani Maming sudah dibahas dalam rapat pengurus pada Juni 2022.

Baca Juga: PBNU Dorong Mardani Maming Ikuti Proses Hukum: Kasusnya Jauh Sebelum Jadi Pengurus

Dalam rapat tersebut diputuskan pemberhentian sementara Mardani dari jabatan Bendum setelah sidang gugatan praperadilan selesai.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Mardani Maming melawan KPK.

"Sudah diputuskan dalam rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa statusnya sudah ditetapkan nonaktif jika sudah ditetapkan pengadilan," ujar Fahrur, Kamis (28/7/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Momen Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK Usai Jadi DPO Kasus Izin Tambang

Fahrur menambahkan, keputusan menonaktifkan Maming sudah berlaku sejak rapat tersebut dilaksanakan.

Mengenai proses hukum selanjutnya, sambung Fahrur, Maming telah menunjuk pengacaranya sendiri. 

"Makanya, kemarin menunggu proses hukum praperadilan," ujar Fahrur. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU