> >

Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Hukum | 28 Juli 2022, 14:31 WIB
Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Keterangan itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, karena Mardani H Maming tidak menghadiri panggilan kedua oleh tim penyidik.

“Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dua kali dipanggil tidak hadir, ya, kami punya penyidik, penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan,” kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

KPK pun berupaya menangkap paksa Mardani H Maming, tapi gagal. Kemudian, KPK memasukkan nama Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Hari Ini KPK Tunggu Kehadiran DPO Mardani Maming seperti Dijanjikan Tim Kuasa Hukum

Bahkan, KPK juga turut berkirim surat kepada Bareskrim Polri untuk membantu menangkap Mardani H Maming.

Perihal dugaan suap Mardani H Maming, PBNU angkat bicara dengan mengatakan kasus perkara Bendahara Umum PBNU tersebut terjadi jauh sebelum jadi pengurus.

“Kasus Mardani pada padarnya tidak ada kaitan dengan PBNU. Kasus ini terjadi saat dia jadi Bupati. Kasusnya ini juga jauh sebelum dia jadi pengurus PBNU,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum, Pendidikan dan Media, Moh. Syafi’ Alielha.

Tidak hanya PBNU, PDI Perjuangan pun juga ikut memberikan pernyataan untuk kadernya, Mardani H Maming.

PDI Perjuangan meminta Mardani H Maming kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali.

“Setiap warga negara, termasuk kader Partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU