> >

KPU Diminta Buat Regulasi Khusus untuk Laksanakan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus

Rumah pemilu | 28 Juli 2022, 07:06 WIB
Pekerja menata kotak suara setelah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/2). (Sumber: Antara)

Terakhir, pengaturan kampanye di kampus sepenuhnya menjadi otoritas rektor. Artinya parpol dan kandidat tidak boleh memaksakan agenda kampanye harus ada di setiap kampus.

"Terserah pihak rektorat mengizinkan atau tidak kampanye di kampus," ujarnya.

Namun, dia mengatakan sebaiknya perizinan agenda kampanye tidak dipengaruhi oleh kemungkinan afiliasi antara parpol tertentu dengan pihak kampus. 

Dalam hal itu, Bawaslu harus memantau langsung pelaksanaan kampanye di kampus untuk mendeteksi potensi pelanggaran kampanye.

Baca Juga: KPU Tak Larang Aktivitas Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Anggota Komisi II

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tak melarang aktivitas kampanye Pemilu 2024 mendatang di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Sebab, para mahasiswa, dosen dan karyawan di universitas juga menjadi pemilih dari pesta demokrasi nanti.

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim , Selasa (20/7/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU