> >

KPU Diminta Buat Regulasi Khusus untuk Laksanakan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus

Rumah pemilu | 28 Juli 2022, 07:06 WIB
Pekerja menata kotak suara setelah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/2). (Sumber: Antara)

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. 

 

Menurut dia, penyusunan aturan itu harus dirancang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perguruan tinggi, dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Baca Juga: KPU Tak Melarang Aktivitas Kampanye Pemilu 2024 di Lingkungan Kampus

"Butuh persiapan matang untuk kampanye di kampus agar tidak terjadi polarisasi," kata Lili seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/7/2022). 

Dia mengimbau regulasi kampanye di kampus harus memuat empat aturan terkait hubungan antara kampus, organisasi kemahasiswaan, partai politik (parpol), dan kandidat.

Regulasi pertama, katanya, kampanye di lingkungan kampus harus diselenggarakan secara terbatas dalam bentuk debat. 

Kedua, menurutnya, perlu ada larangan bagi parpol dan kandidat peserta Pemilu 2024 untuk memanfaatkan tokoh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan sebagai perpanjangan tangan.

Ketiga, pelaksanaan kampanye dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU