> >

Kuasa Hukum Istri Sambo Sindir Pengacara Brigadir J: Advokat Profesi Ahli Hukum, Bukan Ahli Nujum

Hukum | 28 Juli 2022, 05:27 WIB
Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Patra M Zein. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta seluruh pihak termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi.

Menurut salah satu tim pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein, pendapat mengenai kasus Brigadir J harus disampaikan berdasarkan fakta-fakta.

Baca Juga: Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra di Jakarta, Rabu, ( 27/7/2022).

Menurut mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.

Karena itu, Patra meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan kematian Brigadir J oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.

Baca Juga: Profil Mayjen (Purn) Seno, Ketua RT yang Marah karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Rumah Kadiv Propam

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya juga meminta kepada pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acara.

Dedi mengingatkan agar pengacara Brigadir J tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU