Renggut 9 Nyawa di Serang, Polri Tegaskan Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Umum
Peristiwa | 27 Juli 2022, 17:33 WIBBahkan, pada Pasal 50 Ayat 1 UU LLAJ, disebutkan bahwa uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Uji tipe sebagaimana dimaksud terdiri atas, pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.
Selain itu, penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya. Adapun uji tipe dilaksanakan oleh unit pelaksanan uji tipe pemerintah.
Apabila odong-odong yang dioperasikan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka sesuai Pasal 277 UU LLAJ, pemilik bisa diancam dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com